Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja ) Jakarta Pusat Segel Holywings di Senayan

Jakarta, Suarametropolnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat melakukan penutupan terhadap Holywing di kawasan Senayan. Penutupan dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut ijin usaha semua outlet Holywing yang ada di Jakarta.

Dari pantauan Media Selasa 28 Juni 2022 petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba tiba di lokasi. Selain Satpol PP juga terlihat Kasudin Parekraf Jakarta Pusat Shinta Nindyawati, Kasie PPNS Satpol PP Jakpus Gatra, Lurah Gelora Nurul Huda, Wakil Camat Tanah Abang Diwarti Indriani.

Terlihat petugas langsung menuju area depan Holywings Senayan. Mereka nampak memasang spanduk penyegelan.

“Pengumuman, Nomor 1139/AT.04.00, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta C.Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha nama Holywings Reserve Senayan, jenis usaha bar dan restoran, Jl Gerbang Pemuda Nomor 13, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan di taati semuanya,” terang spanduk penyegelan.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan penutupan dilakukan Karena Holywing di Senayan tidak sesuai perizinan dari OSS. Sebelumnya ada tim terpadu yang sudah datang terlebih dahulu untuk melakukan sosialisasi.

“Atas dasar itu kita lakukan penutupan. Kita diperintah atas permohonan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengenai penutupan. Kemudian perizinan di sini tidak sesuai dengan kegiatan yang ada,” ucap Tumbur Parluhutan Purba.

Terlihat petugas keamanan itu terlihat menandatangani dokumen penyegelan. Setelah petugas Satpol PP meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis.

Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
  2. Holywings Kalideres
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman
  12. Vandetta Gatsu.

( Red/Ivang )

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x