Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jatuhkan vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dan Putri Chandrawati 20 Tahun Penjara

Jakarta I Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan 20 tahun kepada istri nya Putri Candrawati, harus meringkuk di balik jeruji besi yg dingin. Dalam perkara pembunuhan berencana, korban ajudan nya Brigadir Yosua Hutabarat, vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa yg sebelumnya Ferdy Sambo di tuntut seumur hidup dan putri Candrawati di tuntut 8 tahun penjara. Ahir nya di vonis dua kali lipat lebih dari tuntutan Jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo di tuntut bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan nya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo di vonis pidana hukuman mati melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yg menuntut penjara seumur hidup kepada Sambo dan 8 tahun ke pada Putri Candrawati istri Sambo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistim elektronik tidak berpungsi sebagaimana mestinya secara bersama sama,” ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 13/02/2023

Sebelum nya Ferdy Sambo di tuntut jaksa seumur hidup dan putri Candrawati istri Sambo 8 tahun penjara Jaksa penuntut umum meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban nya ajudan nya sendiri Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan. Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat saat berada dirumah Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu,
Bahkan Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar pembunuhan yang sebenarnya tak di ketahui orang lain

Proses eksekusi terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di lakukan di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan 8 Juli 2022. Saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Sambo juga di nyatakan bersalah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Hal yang memberatkan
Pertama) perbuatan Ferdy Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri yg telah mengabdi selama tiga tahun

Kedua) perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi kluarga Korban

Ketiga) perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan kegaduhan di masyarakat

Keempat) perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukan nya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam

Kelima) perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng Institusi Polri di mata Indonesia dan Dunia

Keenam) perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lain nya terlibat

Ketujuh) Ferdy Sambo berbelit Belit tidak mengakui perbuatannya.

Di lain sisi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis istri Sambo Putri Candrawati 20 tahun penjara dua kali lipat lebih dari tuntutan Jaksa sebelum nya. Putri dinyatakan bersalah turut terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal yg meringankan tidak ada.baik Sambo dan istri nya putri Candrawati. Ahir nya vonis hakim yang dijatuhkan jauh melebihi tuntutan Jaksa.

Sementara, ibunda Yosua Hutabarat Bersyukur dan puas ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak tak henti menahan tangis saat hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Rosty tampak mendekap Poto anak kesayangan nya usai hakim membacakan vonis.
Rosty tak banyak bicara kepada awak media, hanya air mata terus mengalir dan ucapan terima kasih atas vonis hakim. Tuhan menyatakan ke ajaiban nya terimakasih tuhan.. Tutur nya

Rep- yos

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x