Diduga Korupsi Dana Bos. Kepala Sekolah Sd Negeri 03 Simpang Enggan Dikonfirmasi dan Sengaja Blok Nomor Whats App Wartawan
Suarametropol news.com., Oku Selatan
Berdzasarkan hasil investigasi kami dilapangan tepatnya di Sd Negeri 03 Simpang, kecamatan Simpang, kabupaten Oku Selatan bahwa dalam realisasi Penggunaan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) mulai tahun anggaran 2020/2021/2022 diduga tidak sesuai dengan besaran dana yang dikucurkan dengan realisasi dilapangan
Pasalnya pada item Perawatan Sarana dan Prasarana terhitung dari tahun 2020/2021/2022
PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Tahun 2020
Tahap 1 Rp. 13.935.000.
Tahap 2 Rp. 18.120.000.
Tahap 3 Rp. 0
(JUMLAH Rp. 32.055.000).,
Tahun 2021
Tahap 1 Rp. 35.203.000.
Tahap 2 Rp. 4.100.000.
Tahap 3 Rp. 5.000.000.,
(JUMLAH Rp. 44.303.000).,
Tahun 2022
Tahap 1 Rp. 1.070.000.
Tahap 2 Rp. 14.745.000
Tahap 3 Rp. 4.845.000.
(JUMLAH Rp. 20.660.000)
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
Tahun 2020
Tahap 1 Rp. 0
Tahap 2 Rp. 25.000.000
Tahap 3 Rp. 0
(JUMLAH Rp. 25.000.000)
Tahun 2021
Tahap 1 Rp. 0
Tahap 2 Rp. 25.000.000
Tahap 3 Rp. 0
(JUMLAH Rp. 25.000.000)
Tahun 2022
Tahap 1 Rp. 750.000
Tahap 2 Rp. 26.250.000
Tahap 3 Rp. 1.000.000
(JUMLAH Rp. 28.000.000)
LANGGANAN DAYA DAN JASA
Tahun 2020
Tahap 1 Rp. 1.631.509
Tahap 2 Rp. 9.870.000
Tahap 3 Rp. 27.730.000
(JUMLAH Rp. 39.231.509)
Tahun 2021
LANGGANAN DAYA DAN JASA
Tahap 1 Rp. 6.400.000
Tahap 2 Rp. 13.330.000
Tahap 3 Rp. 75.000
(JUMLAH Rp. 19.805.000)
Tahun 2022
LANGGANAN DAYA DAN JASA
Tahap 1 Rp. 75.000
Tahap 2 Rp. 125.000
Tahap 3 Rp. 2.600.000
(JUMLAH Rp. 2.800.000)
Dari besaran dana yang dikucurkan tersebut, diduga dalam realisasi dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) yang diterima tidak terealisasi dengan benar sehingga patut diduga Kepala Sekolah Sd Negeri 03 Simpang telah menyelewengkan dana Biaya Oprasional Sekolah tersebut
Atas dugaan ini, maka kami mengkonfirmasi kepala sekolah Sd Negeri 03 Simpang melalui sms whats app, namun sangat disayangkan kepala sekolah tersebut tidak menjawab bahkan diduga dengan sengaja memblokir nomor whats app milik kami
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM PENJARA INDONESIA) DPC Oku Selatan. Dodi saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut dengan gram Dodi mengatakan
“Jika benar dugaan tersebut, maka kami dari pihak LSM PENJARA INDONESIA DPC Oku Selatan akan segera melayangka surat pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum, Ungkap Dodi