Pramono Anung dan Rano Karno Ditetapkan KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Loading

JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Jakarta secara resmi menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno(Si Doel) sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, acara ini berlangsung, hari Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Hotel Pullman, Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh paslon nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno((si Doel), dan paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun – Kun Wardana, serta paslon urut 1, Ridwan Kamil tidak hadir, hanya diwakili oleh Suswono.

Pramono Anung dan Rano Karno resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta (DKJ) 2025-2030. Pengesahan keduanya dilakukan KPU DKJ usai rapat pleno penetapan calon terpilih di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

“Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta 2024 hasil pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Jakarta,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Dengan tidak adanya perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasangan Pramono Anung Wibowo-Rano Karno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta.

“Maka menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50% dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yaitu Calon Gubernur Pramono Anung Wibowo dan Calon Wakil Gubernur Rano Karno dengan partai pengusung PDI Perjuangan, Partai Hanura dengan jumlah perolehan suara sah 2.183.239 (50,07%) dengan jumlah suara sah 4.360.629,” sebutnya.

Pramono dan Rano sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 13/PL.02.7-BA/31/2025 yang ditandatangani anggota KPU Daerah Khusus Jakarta.

Selain itu, KPU juga mengeluarkan Keputusan KPU Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024 yang ditandatangani hari ini, Kamis (9/1/2025).
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno dengan peroleh suara 2.183.239 atau 50,07% dari total suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 2025-2030 yang sah,” jelasnya.

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x