Diduga Dibekingi Lembaga Hukum,Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi Di Wilayah Hukum Polsek Parung Panjang
SuaraMetropolNews. Bogor Seorang pengusaha galian C atau akuari di duga tanpa memiliki selembar izin dari Pemerintah setempat, baikpun dari kementrian Pertambangan dan dinas lingkungan hidup (DLHK) kabupaten Bogor .(12/12/2022)
Masyarakat banyak resah, akibat jalan semakin parah berlobang lobang, karena banyak mobil damtruck lewat membawa tanah dari hasil galian C itu, dan para pengendara sepeda motor sering terpeleset akibat jalan licin, Banyaknya lumpur galian C dari akuari tersebut berserak di badan jalan umum. Tidak hanya itu, debu pun memenuhi rumah masyarakat ketika di musim kemarau. Para mafia galian C ini berkerja di musim panas jelas salah satu masyarakat, jalan Desa Growong Kecamatan Parung Panjang wilayah Hukum Polisi Sektor ( Pol-Sek) Parung Panjang Polres Kab Bogor tersebut yang tidak ingin namanya dan identitas dirinya di tulis.
Saat team Awak media Mengadakan investigasi ke wilayah Desa Growong Kecamatan Parung Panjang sedang berlangsung kegiatan Penambangan Ilegal dan di duga telah di Bekingin oleh salah satu Organisasi Lembaga .yang bergerak di bidang Hukum.
Saya sudah kordinasi sama salah satu Lembaga Hukum, yang kantor di Parung Panjang semua mereka yang mengkondisikan dari kepolisian sampai ke instansi Pemerintahan ” Ujar H.Z Pemilik tambang Ilegal
Galian C tak berizin alias ilegal terus beroperasi. Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ini setelah adanya peralihan perizinan ke pemerintah provinsi dan dialihkan lagi ke Pemerintah Pusat.
Sekretaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Idependen Bina Rakyat Indonesia ( Sek-Jend LSM LIBRA Indonesia ) Tubagus Uce, SH, mengungkapkan, selama ini Pemerintah tidak melakukan pemungutan pajak hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
“Informasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan izin eksplorasi di Kab Bogor . Sehingga tidak bisa melakukan pemungutan pajak,” katanya, Senen (12/12/2022). Apabila pemungutan berarti melegalkan
Dengan demikian, selama ini belum ada pendapatan daerah dari pajak galian C.
Bang Tb biasa di panggil sehari hari menambahkan
“Perizinan tambang itu bermacam-macam. Tapi untuk izin eksplorasi tidak satupun yang mengantongi izin tidak menarik pajak,” ucapnya.
Dalam Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Galian,
Galian Golongan C yang sebelumnya di atur dalam Undang- Undang ( UU) No. 11 Tahun 1967 telah di ubah berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Menjadi Bantuan, Sehingga Penggunaan istilah Bahan Galian Golongan C sudah tidak terdapat lagi, di ganti menjadi Bantuan dan Dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang MINERBA DALAM BAB XI A.” Ujar Bang Tb
Sanksi apa saja yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, Bang Tb menjelaskan Bahwa
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
DiPerkuat dalam KUHP Pasal 480, Dengan Hukuman Penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,—. Dihukum :
1e. karena sebagai sekongkol, Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 517 – 2e).
2e. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 481 s, 486).
Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Dalam Permasalahan ini. Apakah Pihak Kepolisian Sektor Parung Panjang berani menindak tegas terhadap para mafia dan para bekingnya sehingga PAD tidak masuk ke Kas Daerah. Reporter .Team SMP