Polri Siap Lindungi Wartawan Dalam Tugas Untuk Tidak Dikriminalisasi

Jakarta, Suara Metropol News-
Kepolisian Negara Republik Indoneeia siap melindungi para awak media/ Wartawan dalam melaksanakan tugas untuk mencari berita tidak dikriminalisasi yang telah sepakat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers membuat Memorandum Of Understanding ( MoU) atau Nota Kesepakatan yang ditandatangani di Kantor Markas Besar Bareskrin Polri jl. Trunijoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melanjutkan MoU sebelumnya antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo.

MoU ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli disaksi kan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri, Kamis (10/11/22)

“Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” Kata Agung yang menjabat sebagai Plt Ketua Dewan Pers

Agung.Menambahkan penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan, para pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalis dilapangan akan di lindungi Bareskrim Polri dan sudah Konkret Bareskrim dalan Perjanjian Kerjasama tersebut.

Team Samp

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x