Panggilan Ke Dua (II) Kepla Desa Mangkir Di Panggil Polres Sukabumi

SUKBUMI – Suarametropolnews.com- Polres Sukabumi manaikan setatus saksi menjadi tersangka, inisial ST pelaku di jerat dengan pasal 284 KUHPidana. perbuatan perzinahan, dengan kepala Desa inisial BN, dengan no laporan. LP/ B/390/IV/2022/SPKT/ POLRES SUKABUMI/ POLDA JABAR. Tanggal 11 April 2022. Dengan pelapor saudara Dadang Arifin. Rabu 15 /6/22

Saat di konfirmasi oleh awak media pelaku ST, menjelaskan sudah di periksa di ruangan Reskrim Unit PPA, oleh BRITU REGGY A.SH, selama 6 jam. ST, menjelaskan saya pasrah dan mengakui menerima segala perbuatan saya. Tutur nya

Rudi Selaku perwakilan Badan Permusawaratan Desa (BPD), menjelaskan Rudi membenarkan bahwa Siti Nurajijah telah di tetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Sukabumi, namun dia tida di tahan hanya di wajibkan lapor setiap minggu.ungkap nya

Lanjut nya tapi kepala desa kami tidak dateng pa, tidak tau alas nya apa, beliau tidak hadir hanya ibu Siti aja yang di periksa nya.

Saat di komfirmasi melalui telpon celluler beberapa kali kepala desa tidak menjawab.

Saat di komfirmasi Unit PPA, Polres Sukabumi melaaluit pesan WhatsApp BRIGADIR. Yudi Prasetia, membenarkan perkara sudara ST telah naik menjadi tersangka. tandas nya

Lanjut nya terkiat sodara BN dia tida dateng, sama sodara BN juga perkara nya naik namu dia belum di BAP. Pungkas nya

Reporter Iwan kurniawan

Share dan Like
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x