Camat,Sat-Pol-PP Rumpin Tertidur Lelap,Galian Ilegal Berjalan Lancar

Bogor I Galian C tak berizin alias ilegal terus beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat Namun para pelakunya lepas dari pungutan pajak dan penindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Ini setelah adanya peralihan perizinan ke Pemerintah Provinsi dan dialihkan lagi ke Pemerintah Pusat.
Di wilayah khusus Desa Taman Sari Kampung Cibukuhen Kabupaten Bogor yang tetap beroprasi walau pihak kepolisian Resot Kabupaten Bogor telah mengadakan Razia. Seakan pihak Kepolisian tidak di anggap angin lalu. Karena sudah Kondusip.
Saat team gabungan awak media mendatangani ke lokasi galian C, di Desa Taman Sari Kabupaten Bogor Jawa Barat Sabtu ( 24/12/22), macan alias gudel yang di Duga Sebagai penanggungjawab galian ilegal dengan sombongnya mengatakan
Anggota dari Mabes Polri dan PoLDa Kab Bogor tiap bulan datang kesini untuk ambil jatah Bulanan.dan dari Pihak Staf Kecamatan serta Sat-Pol PP Kecamatan Rumpin jadi tidak ada yang berani merazia tempat yang saya pegang.
Saat team awak media konfermasi ke kantor Kecamatan Rumpin Petugas Piket mengatakan
Bapak camat dan Ka Sat- Pol PP tidak ada di ruangan karena hari ini lagi ada acara sama Bupati, kalau mau janjian dulu baru bisa di ketemu.
Kegiatan penambangan galian ilegal diwilayah kecamatan Taman Sari Kampung Cibuluhen kabupaten Bogor Jawa Barat sudah lama beroprasi mengakibatkan terjadi kerusakan Alam akan menimbulkan longsor dan memakan korban jiwa.
Saat di Minta pendapatnya tentang galian ilegal praktisi Hukum dari LSM Lembaga Bina Rakyat ( LIBRA) Indonesia mengatakan
Dalam Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Galian,
Galian Golongan C yang sebelumnya di atur dalam Undang- Undang ( UU) No. 11 Tahun 1967 telah di ubah berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Menjadi Bantuan, Sehingga Penggunaan istilah Bahan Galian Golongan C sudah tidak terdapat lagi, di ganti menjadi Bantuan dan Dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang MINERBA DALAM BAB XI A.” Ujar Bang tb SekJen Lsm Libra Indonesia

Sanksi apa saja yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, Bang Tb menjelaskan Bahwa
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
DiPerkuat dalam KUHP Pasal 480, Dengan Hukuman Penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,—. Dihukum :
1e. karena sebagai sekongkol, Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 517 – 2e).
2e. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. (K.U.H.P. 481 s, 486).
Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal dan jelas telah pelangaran hukum
Dalam Permasalahan kegiatan galian tanah ilegal pihak Kecamatan dan Ka Sat-Pol PP tertidur lelap sehinga tidak berani menindak tegas terhadap para mafia beserta para bekingnya yang merugikan masyarakat dan tidak masuk ke Kas Daerah dan leluasa menjalankan kegiatannya atau di duga sudah mendapati Upeti bulanan sehinga aman aman saja kegiatan Ilegal tersebut.
Reporter : Team SMP.