Anggota dan wartawan suarametropolnews dibekali kartu anggota dengan nama yang terdaftar di box Redaksi

Anggota dan wartawan suarametropolnews dibekali kartu anggota dengan nama yang terdaftar di box Redaksi

Pemprov DKI akan Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan

Bagi warga Jakarta dan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang akan melintas di jalanan Ibukota menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat wajib memperhatikan apakah kendaraannya sudah diuji emisi apa belum.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan tahun ini. Kegiatan itu merupakan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Tiyana Brotoadi, rincian pembagian ruas jalan bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal. “Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” kata Tiyana dalam siaran pers, Rabu (23/2).

Tiyana menjelaskan, dalam pada pelaksanaannya, setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi. “Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Sedangkan kendaraan bermotor yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan. “Ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor sehingga emisi kendaraan memenuhi standar ambang batas baku mutu emisi gas buang dan memperbaiki kualitas udara di Jakarta, imbuhnya.

Berikut ini prosedur kegiatan Penataan/ Kepatuhan Hukum Uji Emisi sepanjang 2022 :

  1. Kendaraan akan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
  2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.
  3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus, akan diberikan hasil lulus uji; dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi, akan dilaporkan ke petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
  4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.
Share dan Like
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments
0
Pikiran Anda tentang artikel ini, Silakan komentar.x
()
x